Hukum Memakai Celak Bagi
Laki-Laki
Celak
biasanya berupa bubuk untuk memalit bulu mata atau disapukan di sekeliling
mata. Telah diketahui banyak orang bahwa celak adalah perhiasan yang dipakai
wanita untuk berhias. Walaupun terdapat perbedaan diantara para ulama tentang
boleh-tidaknya wanita bercelak di depan lelaki non-mahram. Namun yang menjadi
bahasan dalam artikel singkat ini adalah tentang bagaimana hukum memakai celak
bagi laki-laki. Dalam artikel singkat ini hanya akan dibawakan beberapa hadits
tentang celak dan fatwa para ulama abad ini tentang masalah tersebut.
HADITS-HADITS
TENTANG MEMAKAI CELAK
Hadits 1:
اكْتَحِلُوا بِالْإِثْمِدِ فَإِنَّهُ يَجْلُو الْبَصَرَ وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ
“Bercelaklah kalian dengan itsmid, karena dia bisa mencerahkan mata dan menumbuhkan rambut” (HR. At Tirmidzi no.1679 dalam Sunan-nya bab Maa jaa-a fil iktihaal, Ahmad no.15341 dalam Musnad-nya)
Status hadits:
At Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan gharib”. Al Mubarakfuri berkata dalam Tuhfatul Ahwadzi: “Dikeluarkan juga oleh Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban”.
Hadits 2:
عَلَيْكُمْ بِالْإِثْمِدِ عِنْدَ النَّوْمِ فَإِنَّهُ يَجْلُو الْبَصَرَ وَيُنْبِتُ الشَّعَرَ
“Bercelaklah memakai itsmid ketika hendak tidur, karena ia dapat mencerahkan pandangan dan menumbuhkan rambut” (HR. Ibnu Majah dalam Sunan-nya no.3846 bab Al Kahlu Bil Itsmid)
Status hadits:
Dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Ibni Majah (2/263/2818).
Hadits 3:
Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi bersabda:
Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi bersabda:
وَإِنَّ خَيْرَ أَكْحَالِكُمُ الْإِثْمِدُ يَجْلُو الْبَصَرَ وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ
“Celak yang paling baik bagi kalian adalah istmid, ia bisa mencerahkan pandangan dan menumbuhkan rambut” (HR. Abu Daud no.3380 dan 3539, Ibnu Majah no. 3488, Ahmad no. 2109)
Status Hadits:
Dalam Aunul Ma’bud dijelaskan bahwa Imam At Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih”. Di shahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud (2/766/3426).
Hadits 4
عليكم بالإثمد ؛ فإنه منبتة للشعر ، مذهبة للقذى ، مصفاة للبصر
“Bercelaklah dengan itsmid. Karena ia menumbuhkan rambut, mengilangkan kotoran yang masuk ke mata, dan mencerahkan pandangan”
(HR. ‘Abu Ashim, Ath Thabrani. Lihat Aunul Ma’bud syarah hadits no. 1679)
Status hadits:
Dihasankan oleh Al Albani dalam Silsilah Ahaadits Shohihah (2/270/665)
FATWA PARA
ULAMA TENTANG MEMAKAI CELAK BAGI LAKI-LAKI
Fatwa Syaikh
Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah:
أما الاكتحال الذي لتجميل العين فهل هو مشروع للرجل أو للأنثى فقط؟
الظاهر أنه مشروع للأنثى فقط ،أما الرجل فليس بحاجة إلى تجميل عينيه. وقد يقال :إنه مشروع للرجل أيضاً،لأن النبي صلى الله عليه وسلم لما سئل :إن إحدنا يحب أن يكون نعله حسناً،وثوبه حسناً فقال صلى الله عليه وسلم” :إن الله جميل يحب الجمال.” وقد يقال :إذا كان في عين الرجل عيب يحتاج إلى الاكتحال فهو مشروع له ،وإلا فلا
“Bercelak
dengan tujuan menghiasi mata apakah disyaratkan untuk laki-laki ataukah hanya
untuk wanita saja? Yang nampak bagiku hal tersebut disyaratkan bagi wanita
saja. Adapun lelaki, tidak ada keperluan untuk berhias dengannya. Namun ada
pula ulama yang berpendapat hal ini pula disyariatkan bagi laki-laki dengan
berdalil dengan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika ada sahabat
yang bertanya ”Bolehkah jika kami gemar memakai sandal dan pakaian yang bagus?”
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah itu Maha
Indah dan mencintai keindahan”. Pendapatku, jika pada mata seorang lelaki terdapat
penyakit yang membutuhkan celak untuk penyembuhannya maka hal ini disyariatkan,
namun bila tidak ada kebutuhan maka tidak disyariatkan” (Syarhul Mumthi’,
1/129)
الاكتحال نوعان :
أحدهما : اكتحال لتقوية البصر وجلاء الغشاوة من العين وتنظيفها وتطهيرها بدون أن يكون له جمال ، فهذا لا بأس به ، بل إنه مما ينبغي فعله ، لأن النبي صلى الله عليه وسلم كان يكتحل في عينيه ، ولاسيما إذا كان بالإثمد .
النوع الثاني : ما يقصد به الجمال والزينة ، فهذا للنساء مطلوب ، لأن المرأة مطلوب منها أن تتجمل لزوجها .
وأما الرجال فمحل نظر ، وأنا أتوقف فيه ، وقد يفرق فيه بين الشاب الذي يخشى من اكتحاله فتنه فيمنع ، وبين الكبير الذي لا يخشى ذلك من اكتحاله فلا يمنع
أحدهما : اكتحال لتقوية البصر وجلاء الغشاوة من العين وتنظيفها وتطهيرها بدون أن يكون له جمال ، فهذا لا بأس به ، بل إنه مما ينبغي فعله ، لأن النبي صلى الله عليه وسلم كان يكتحل في عينيه ، ولاسيما إذا كان بالإثمد .
النوع الثاني : ما يقصد به الجمال والزينة ، فهذا للنساء مطلوب ، لأن المرأة مطلوب منها أن تتجمل لزوجها .
وأما الرجال فمحل نظر ، وأنا أتوقف فيه ، وقد يفرق فيه بين الشاب الذي يخشى من اكتحاله فتنه فيمنع ، وبين الكبير الذي لا يخشى ذلك من اكتحاله فلا يمنع
“Bercelak
ada 2 macam, yang pertama bercelak untuk menguatkan pandangan, mengobati rabun,
atau untuk membersihkan pandangan mata tanpa bermaksud untuk berhias maka tidak
mengapa, bahkan ini dianjurkan. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam
menggunakan celak pada kedua mata beliau. Lebih baik lagi jika memakai itsmid.
Jenis kedua, bercelak dengan tujuan untuk berhias. Jenis ini berlaku bagi wanita. Karena seorang wanita dianjurkan mempercantik diri untuk suaminya. Adapun bagi laki-laki, terdapat beberapa pertimbangan dan aku tawaqquf dalam hal ini. Namun perlu dibedakan antara lelaki yang masih muda dengan lelaki yang sudah tua. Bagi pemuda yang dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah jika bercelak, maka sebaiknya tidak dilakukan. Sedangkan orang yang sudah tua, tidak dikhawatirkan lagi dapat menimbulkan fitnah maka tidak dilarang.” (Fatwa Syaikh Al Utsaimin dalam As’ilah Al Usroh Al Muslimah)
Jenis kedua, bercelak dengan tujuan untuk berhias. Jenis ini berlaku bagi wanita. Karena seorang wanita dianjurkan mempercantik diri untuk suaminya. Adapun bagi laki-laki, terdapat beberapa pertimbangan dan aku tawaqquf dalam hal ini. Namun perlu dibedakan antara lelaki yang masih muda dengan lelaki yang sudah tua. Bagi pemuda yang dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah jika bercelak, maka sebaiknya tidak dilakukan. Sedangkan orang yang sudah tua, tidak dikhawatirkan lagi dapat menimbulkan fitnah maka tidak dilarang.” (Fatwa Syaikh Al Utsaimin dalam As’ilah Al Usroh Al Muslimah)
Seseorang pernah bertanya kepada
Asy-Syaikh Muhammad Shalih al-’Utsaimin tentang hukum memakai celak. Beliau pun
menjawab, “Bercelak itu ada dua macam:
Pertama: Bercelak untuk menajamkan pandangan, menjadikan selaput mata bertambah terang/jelas, membersihkan dan menyucikan mata bukan untuk tujuan agar kelihatan cantik/indah, maka hal ini tidak mengapa. Bahkan sepantasnya dilakukan karena Nabi n biasa mencelaki kedua matanya. Terlebih lagi bila yang digunakan itu adalah itsmid (salah satu jenis celak, red.) yang asli.
Kedua: Bercelak untuk tujuan kecantikan dan berdandan, maka hal ini memang dituntut dari seorang wanita/istri karena wanita diharuskan berhias untuk suaminya. Adapun bila yang melakukannya kaum pria (dengan tujuan kedua ini) maka perlu ditinjau kembali (boleh atau tidaknya). Saya sendiri tawaqquf (tidak dapat menentukan boleh tidaknya) dalam permasalahan ini. Terkadang dibedakan dalam hal ini antara seorang pemuda yang dikhawatirkan bila ia bercelak akan mendatangkan fitnah maka ia dilarang melakukannya, dengan seorang tua yang tidak dikhawatirkan fitnah tersebut darinya, maka ia tidaklah dilarang melakukannya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 4/116)
Pertama: Bercelak untuk menajamkan pandangan, menjadikan selaput mata bertambah terang/jelas, membersihkan dan menyucikan mata bukan untuk tujuan agar kelihatan cantik/indah, maka hal ini tidak mengapa. Bahkan sepantasnya dilakukan karena Nabi n biasa mencelaki kedua matanya. Terlebih lagi bila yang digunakan itu adalah itsmid (salah satu jenis celak, red.) yang asli.
Kedua: Bercelak untuk tujuan kecantikan dan berdandan, maka hal ini memang dituntut dari seorang wanita/istri karena wanita diharuskan berhias untuk suaminya. Adapun bila yang melakukannya kaum pria (dengan tujuan kedua ini) maka perlu ditinjau kembali (boleh atau tidaknya). Saya sendiri tawaqquf (tidak dapat menentukan boleh tidaknya) dalam permasalahan ini. Terkadang dibedakan dalam hal ini antara seorang pemuda yang dikhawatirkan bila ia bercelak akan mendatangkan fitnah maka ia dilarang melakukannya, dengan seorang tua yang tidak dikhawatirkan fitnah tersebut darinya, maka ia tidaklah dilarang melakukannya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 4/116)
Fatwa Syaikh
Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah :
س : هل هناك دليل يحرم وضع الكحل على العينين والحناء على اليدين والرجلين بالنسبة للرجل ؟ علما بأن وضعها ليس القصد منه التشبه بالنساء ، إنما هي عادة .
ج : ليس للمؤمن أن يتشبه بالنساء لا في الحناء ولا في غيره ، ولو كان عادة فليس له أن يفعل ما يكون فيه متشبها فيه بالنساء ؛ لأن الرسول صلى الله عليه وسلم” : لعن المتشبهين من الرجال بالنساء ، ولعن المتشبهات من النساء بالرجال”
أما الكحل فلا بأس ؛ لأنه مشروع للرجال والنساء على حد سواء ، فكونه يكحل عينيه فلا بأس ، والكحل طيب نافع ، “ وكان النبي صلى الله عليه وسلم يكتحل “ ، فلا بأس بذلك
Sumber: http://binbaz.org.sa/mat/4291
Pertanyaan:
Adakah dalil haramnya memakai celak pada mata dan pacar kuku bagi laki-laki jika diketahui bahwa tujuan memakainya bukan untuk meniru wanita, namun karena sudah menjadi kebiasaan di masyarakat?
Adakah dalil haramnya memakai celak pada mata dan pacar kuku bagi laki-laki jika diketahui bahwa tujuan memakainya bukan untuk meniru wanita, namun karena sudah menjadi kebiasaan di masyarakat?
Syaikh Abdul
‘Aziz bin Baz menjawab:
Seorang lelaki mu’min tidak boleh meniru wanita dengan memakai pacar kuku atau yang lainnya. Walaupun hal tersebut sudah menjadi kebiasaan di masyarakat, ia tetap tidak boleh melakukan perbuatan yang terdapat unsur meniru wanita. Karena terdapat hadist: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat wanita yang menyerupai laki-laki”
Adapun memakai celak, maka tidak mengapa. Karena memakai celak itu disyari’atkan bagi laki-laki dan wanita dengan kadar yang sama. Maka seorang laki-laki boleh memakai celak pada kedua matanya. Dan celak itu baik dan bermanfaat. Terdapat hadits: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasa memakai celak ”. Maka hukumnya boleh. (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibn Baz, 29/48)
Seorang lelaki mu’min tidak boleh meniru wanita dengan memakai pacar kuku atau yang lainnya. Walaupun hal tersebut sudah menjadi kebiasaan di masyarakat, ia tetap tidak boleh melakukan perbuatan yang terdapat unsur meniru wanita. Karena terdapat hadist: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat wanita yang menyerupai laki-laki”
Adapun memakai celak, maka tidak mengapa. Karena memakai celak itu disyari’atkan bagi laki-laki dan wanita dengan kadar yang sama. Maka seorang laki-laki boleh memakai celak pada kedua matanya. Dan celak itu baik dan bermanfaat. Terdapat hadits: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasa memakai celak ”. Maka hukumnya boleh. (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibn Baz, 29/48)
ما حكم الاكتحال، وهل علم عن النبي –
صلى الله عليه وسلم – أنه كان يضع الكحل في عينيه؟
الاكتحال سنة، وقد ثبت عن النبي – صلى الله عليه وسلم – أنه كان يكتحل -عليه الصلاة والسلام- في كل عين ثلاثة أميال -عليه الصلاة والسلام- الاكتحال سنة، بالإثمد، أفضل ما يكون بالإثمد،……
الاكتحال سنة، وقد ثبت عن النبي – صلى الله عليه وسلم – أنه كان يكتحل -عليه الصلاة والسلام- في كل عين ثلاثة أميال -عليه الصلاة والسلام- الاكتحال سنة، بالإثمد، أفضل ما يكون بالإثمد،……
Sumber: http://binbaz.org.sa/mat/9291
Pertanyaan:
Apa hukum memakai celak? Apakah benar bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasa memakai celak pada kedua matanya?
Apa hukum memakai celak? Apakah benar bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasa memakai celak pada kedua matanya?
Syaikh Abdul
‘Aziz bin Baz menjawab:
Memakai celak adalah sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Terdapat hadits shahih: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasa memakai celak 3 kali pada setiap matanya”. Maka memakai celak termasuk sunnah, lebih baik lagi jika memakai itsmid. (Kaset Nuurun ‘Ala Ad Darb)
Memakai celak adalah sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Terdapat hadits shahih: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasa memakai celak 3 kali pada setiap matanya”. Maka memakai celak termasuk sunnah, lebih baik lagi jika memakai itsmid. (Kaset Nuurun ‘Ala Ad Darb)
Fatwa Syaikh
Shalih Fauzan Al Fauzan hafizhahullah
س : هل يجوز للرجل أن يكحل عينيه ؟
ج :الإكتحال سنة. فعله رسول الله صلى الله عليه وسلم يكتحل بالإثمد ليلة بعد ليلة . فيه منفعة للبصر. فهو سنة لا بئس بذالك.
Sumber: http://www.alfawzan.ws/AlFawzan/FatwaaTree/tabid/84/Default.aspx?View=Page&NodeID=10246&PageID=3748
Pertanyaan
Apakah dibolehkan bagi laki-laki memakai celak pada kedua matanya?
Apakah dibolehkan bagi laki-laki memakai celak pada kedua matanya?
Syaikh
Shalih Fauzan Al Fauzan menjawab:
Memakai celak adalah sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam . Beliau biasa memakai celak dengan itsmid setiap malam. Celak memiliki manfaat bagi mata. Ia termasuk sunnah, diperbolehkan memakainya. (Kaset Majmu’ Fatawa Syaikh Shalih Fauzan, fatwa no. 3748)
Memakai celak adalah sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam . Beliau biasa memakai celak dengan itsmid setiap malam. Celak memiliki manfaat bagi mata. Ia termasuk sunnah, diperbolehkan memakainya. (Kaset Majmu’ Fatawa Syaikh Shalih Fauzan, fatwa no. 3748)
Fatwa Lajnah
Daimah
السؤال الثاني من الفتوى رقم 3598
س 2 : هل يجوز للرجل أن يكتحل بالكحل أم لا؟
جـ 2 : الحمد لله وحده والصلاة والسلام على رسوله وآله وصحبه . . وبعد :
نعم يجوز ذلك ، لأن النبي صلى الله عليه وسلم كان يفعل ذلك عند النوم .
وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Pertanyaan
Memakai celak bagi laki-laki dibolehkan atau tidak?
Memakai celak bagi laki-laki dibolehkan atau tidak?
Lajnah
Daimah menjawab:
Segala puji kita panjatkan kepada Allah semata, semoga shalawat serta salam terlimpah atas Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam beserta keluarga dan sahabatnya. Amma ba’du.
Ya benar, memakai celak bagi laki-laki dibolehkan. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasa melakukannya sebelum tidur.
Hidayah taufiq hanya dari Allah Ta’ala. Semoga shalawat serta salam terlimpah atas Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam beserta keluarga dan sahabatnya
Segala puji kita panjatkan kepada Allah semata, semoga shalawat serta salam terlimpah atas Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam beserta keluarga dan sahabatnya. Amma ba’du.
Ya benar, memakai celak bagi laki-laki dibolehkan. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasa melakukannya sebelum tidur.
Hidayah taufiq hanya dari Allah Ta’ala. Semoga shalawat serta salam terlimpah atas Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam beserta keluarga dan sahabatnya
Tertanda:
• ‘Abdullah bin Qu’ud (Anggota)
• ‘Abdullah bin Ghadayan (Anggota)
• ‘Abdurrazzaq ‘Afifi (Wakil ketua)
• ‘Abdul Aziz bin Baz (Ketua)
(Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah Wal Ifta, 5/205/3598)
• ‘Abdullah bin Qu’ud (Anggota)
• ‘Abdullah bin Ghadayan (Anggota)
• ‘Abdurrazzaq ‘Afifi (Wakil ketua)
• ‘Abdul Aziz bin Baz (Ketua)
(Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah Wal Ifta, 5/205/3598)
Wallahu A'lam Bish Showab.
Semoga bermanfaat.
Semoga bermanfaat.
celak yang bagus mereknya apa ya kak ? :-)
BalasHapusane gak tau, belum pernah pake' celak.,. maaf.
BalasHapus