Mutiara Hikmah

icon

icon

Minggu, 08 Desember 2013

TARTIBUL ADILLAH

Ushul Fiqh
Tartibul Adillah




Tartibul Adillah[1]
Pembicaraan tentang ini akan dibahas selanjutnya:
1.      Yang dimaksud tartibul adillah yaitu: menjadikan seluruh dalil pada beberapa tingkatannya yang tepat, menurut suatu pendangan dengan beberapa pandangan lainnya.
2.      Adillah Syar’iyyah terbagi menjadi: sepakat terhadapnya dan perselisihan atasnya, qath’iyyah dan dhanniyyah, dan naqliyyah dan aqliyyah.
Dan dari kebaikan pengertian tentang ini adalah:
a)       Bahwasanya dalil yang telah disepakati adalah ada 4(empat), yaitu:
 1) Al Kitab
2) As Sunnah
3) Al Ijma’, dan
4) Qiyas.
b)       Bahwasanya dalil yang masih diperselisihkan adalah dikembalikan kepada dalil yang telah disepakati dari pandangan asalnya dan dalil tetapnya. Dengan sebab itu bisa diketahui.
c)       Bahwasanya dalil syar’iyyah, yaitu yang telah disepakati dan yang masih diperselisihkan adalah dikebalikan kepada dalil 4(empat) yang telah disepakati.
d)      Bahwasanya dalil yang 4(empat) adalah dikembalikan kepada al kitab dan as sunnah, dan semuanya dikembalikan kepada al kitab.
e)      Bahwasanya dalil yang 4(empat) telah disepakati dan tidak ada yang memperselisihkan, selalu dan tidak terpisah, semuanya adalah haq, dan yang haq tidak akan bertentangan tetapi membenarkan sebagian atas sebagian lainnya.
  1. Adillah Syar’iyyah dipandang dari wajibnya pengamalannya pada satu derajat atau tingkatan,  jika seluruhnya mewajibkan untuk mengikutinya dan berhujjah dengannnya.
  2. Tartibul adillah dari tempat dan kedudukannya yaitu:
a.       Al Kitab
b.      As Sunnah
c.       Al Ijma’, dan
d.      Qiyas.
  1. Tartibul adillah dari pandangan terhadapnya yaitu: yang dimaksudkan untuk menghasung kepadanya sebagaimana contoh berikut: Al Kitab, kemudian As Sunnah, al ijma’, kemudian qiyas.
Ini adalah manhaj salaf, dan telah dinukil dari beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum.
Dan asal dari semua itu adalah hadits Mu’adz yang masyhur.
Imam Syafi’i memisah-misahkan urutan tersebut, kemudian berkata:
“ sebaik-baik sesuatu adalah yang dihukumi dengan al kitab(Al Quran)
As sunnah disepakati dan tidak ada perbedaan atasnya, maka kita ucapkan untuk ini: kita menghukumi dengan haq baik dari sisi dhahir maupun bathin.
Menghukumi dengan As Sunnah telah diriwayatkan dari satu jalur, dan tidak berkumpul manusia atasnya. Kita ucapkan: kita menghukumi kebenaran dengan yang dhahir, karena mungkin saja terjadi kesalahan dari orang yang meriwwayatkan hadits. Maka kita menghukumi dengan ijma’.
Kemudian Qiyas, ini adalah paling lemah diantara lainnya, tetapi dipakai untuk keadaan darurat, karena tidak berlaku qiyas jika khabar(dalil) itu ada.
Ibnu Taimiyah telah menetapkan urutan ini dan menerangkannya, bahwasanya sunnah tidak bisa menasakh Al Kitab, dan tidak pula sesuatu darinya dinasakh As Sunnah. Kemudian tidak ada sesuatu disunnah dinasakh kecuali sunnah menasakhnya.
Dan menetapi tartib ini juga dari madzhab yang memperbolehkan Al Quran menasakh As Sunnah, begitu pula sebaliknya. Dan menurut mereka terlebih dahulu dilihat di Al Kitab kemudian di As Sunnah, dan seorang yang melihat haruslah termasuk ahlul ilmi tentang nasikh dan mansuk, Amm wal Khash(Umum dan Khusus), Muthlaq wal Muqayyad(bebaas dan terikat), dan juga selalu berada diatas Al Kitab dan As Sunnah, karena pandangan pertama dari Al Kitab bukan berarti menyingkirkan as sunnah, atau memisahkan antaranya(As Sunnah) dengan Al Kitab.



[1]  Muhammad Husain bin Hasan Al Jizani, Ma’alim Ushul Fiqh ‘Inda Ahlush Sunnah wal Jama’ah, Saudi Arabiya: Dar Ibn Al Jauzi, 1431 H, hal. 277

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text