Hukum Memakai Celak Bagi
Laki-Laki
Celak
biasanya berupa bubuk untuk memalit bulu mata atau disapukan di sekeliling
mata. Telah diketahui banyak orang bahwa celak adalah perhiasan yang dipakai
wanita untuk berhias. Walaupun terdapat perbedaan diantara para ulama tentang
boleh-tidaknya wanita bercelak di depan lelaki non-mahram. Namun yang menjadi
bahasan dalam artikel singkat ini adalah tentang bagaimana hukum memakai celak
bagi laki-laki. Dalam artikel singkat ini hanya akan dibawakan beberapa hadits
tentang celak dan fatwa para ulama abad ini tentang masalah tersebut.
HADITS-HADITS
TENTANG MEMAKAI CELAK
Hadits 1:
اكْتَحِلُوا بِالْإِثْمِدِ فَإِنَّهُ يَجْلُو الْبَصَرَ وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ
“Bercelaklah kalian dengan itsmid, karena dia bisa mencerahkan mata dan menumbuhkan rambut” (HR. At Tirmidzi no.1679 dalam Sunan-nya bab Maa jaa-a fil iktihaal, Ahmad no.15341 dalam Musnad-nya)
Status hadits:
At Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan gharib”. Al Mubarakfuri berkata dalam Tuhfatul Ahwadzi: “Dikeluarkan juga oleh Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban”.
Hadits 2:
عَلَيْكُمْ بِالْإِثْمِدِ عِنْدَ النَّوْمِ فَإِنَّهُ يَجْلُو الْبَصَرَ وَيُنْبِتُ الشَّعَرَ
“Bercelaklah memakai itsmid ketika hendak tidur, karena ia dapat mencerahkan pandangan dan menumbuhkan rambut” (HR. Ibnu Majah dalam Sunan-nya no.3846 bab Al Kahlu Bil Itsmid)
Status hadits:
Dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Ibni Majah (2/263/2818).
Hadits 3:
Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi bersabda:
Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi bersabda:
وَإِنَّ خَيْرَ أَكْحَالِكُمُ الْإِثْمِدُ يَجْلُو الْبَصَرَ وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ
“Celak yang paling baik bagi kalian adalah istmid, ia bisa mencerahkan pandangan dan menumbuhkan rambut” (HR. Abu Daud no.3380 dan 3539, Ibnu Majah no. 3488, Ahmad no. 2109)
Status Hadits:
Dalam Aunul Ma’bud dijelaskan bahwa Imam At Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih”. Di shahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud (2/766/3426).
Hadits 4
عليكم بالإثمد ؛ فإنه منبتة للشعر ، مذهبة للقذى ، مصفاة للبصر
“Bercelaklah dengan itsmid. Karena ia menumbuhkan rambut, mengilangkan kotoran yang masuk ke mata, dan mencerahkan pandangan”
(HR. ‘Abu Ashim, Ath Thabrani. Lihat Aunul Ma’bud syarah hadits no. 1679)
Status hadits:
Dihasankan oleh Al Albani dalam Silsilah Ahaadits Shohihah (2/270/665)