Mutiara Hikmah

icon

icon

Minggu, 17 Februari 2013

SHALAT BERJAMA'AH


SHALAT BERJAMA’AH
Oleh: Abu Syuja' Al Ishlahy

A.    Pendahuluan
Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’ain.
Sungguh prihatin melihat kondisi umat Islam saat ini. Jika kita sedikit memalingkan pandangan ke masjid-masjid, kita akan menyaksikan bahwa rumah Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang ada sangat sedikit sekali dihuni oleh jama’ah ketika mu’adzin mengumandangkan hayya ‘ala shalah.
            Maka, berlatar belakang inilah, dalam makalah yang ringkas ini kami berusaha memberikan sedikit penjelasan tentang shalat berjamaah, keutamaannya serta hukum  orang yang meninggalkan shalat ber jama’ah dan kami berusaha menghasung setiap orang yang membaca tulisan ini untuk melakukan shalat  berjama’ah. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala selalu memberi hidayah dan taufik-Nya kepada kita sekalian. Amiin.

B.     Problem Masyarakat dalam Memahami Makna Berjama’ah
Di era yang penuh fitnah ini banyak masyarakat yang salah dalam memahami makna jama’ah, sehingga menyebabkan salahnya dalam menyikapi hidup antar jama’ah. Ada diantaranya ta’asub dan ghuluw dengan jama’ahnya, ada pula yang meremehkan masalah jama’ah. Sehingga ketika memasuki persoalan shalat berjama’ah, kita sering dapati di beberapa daerah yang memiliki satu masjid, tetapi ketika menunaikan sholat, penduduk di dalamnya akan mengadakan shalat berjama’ah sendiri-sendiri sesuai jama’ah(kelompok) yang mereka ikuti. Kelompok A, hanya akan shalat setelah selesainya kelompok B menunaikan shalat berjama’ah, begitu juga sebaliknya. Dan itu di lakukan dalam satu masjid di satu daerah, dari sikap ta’asub pula yang menyebabkan banyaknya masyarakat yang berlomba-lomba dalam membangun masjid sampai-sampai dalam satu kampung ada tiga masjid yang semuanya dipakai shalat jum’at.

C.    Pengertian Shalat Berjama’ah
1.              Shalat  menurut bahasa adalah do’a[1]. Hal ini sesuai dengan kalamullah :
وصل عليهم إن صلاتك سكن لهم....
“…dan berdo’alah untuk mereka . sesungguhnya do’amu itu(menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka….” (Q.S At-taubah: 103).
Nabi Sallallahu ‘alaihi  wasallam bersabda:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-  إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ.
“ Jika salah seorang di antara kalian di undang, hendaklah dia memenuhinya. Jika dia dalam keadaan berpuasa, hendaklah mendo’akannya. Jika sedang tidak berpuasa, hendaklah dia makan.” (H.R Muslim no: 1431)[2].
2.              Shalat menurut istilah berarti ibadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam bentuk ucapan dan perbuatan yang ditentukan dan khusus, di awali dengan takbir dan di tutup dengan salam.
Disebut shalat karena ketercakupannya pada do’a, bahkan shalat merupakan sebutan untuk setiap do’a lalu berubah menjadi shalat yang disyari’atkan karena antara shalat dan do’a terdapat kesamaan. Karena masalah itu sangat berdekatan. Maka jika kata shalat disebutkan dalam syari’at, yang dimaksud adalah shalat yang disyari’atkan.

3.               Jamaah menurut bahasa berarti jumlah dan banyaknya segala sesuatu. Kata Al jam’u berarti kumpulan/penyatuan (dari sesuatu)[3]. Al jama’ah berarti kelompok/kumpulan (orang )[4].

4.              Jama’ah menurut pengertian istilah berarti sekumpulan orang, yang diambil dari makna ijtimaa’ (perkumpulan). Minimal perkumpulan tersebut adalah dua orang, yaitu: Imam dan makmum. Disebut shalat berjama’ah karena adanya pertemuan orang-orang yang shalat dalam satu perbuatan yang sama, baik dari segi tempat maupun waktu[5].

Jadi shalat berjama’ah adalah shalat yang dilakukan secara bersama-sama minimal dua orang(imam dan makmum) dalam satu perbuatan yang sama, baik dari segi tempat maupun waktu. Shalat sendiri adalah Ibadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam bentuk ucapan dan perbuatan yang ditentukan secara khusus, yaitu yang di awali dengan takbiratul ihram dan di tutup dengan salam.

D.    Sejarah Disyari’atkannya Shalat Berjama’ah

Jauh sebelum disyariatkan shalat 5 waktu saat mi`raj Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, umat Islam sudah melakukan shalat jama’ah, namun siang hari setelah malamnya beliau mi`raj, datanglah malaikat Jibril ‘Alaihissalam mengajarkan teknis pengerjaan shalat dengan berjamaah. Saat itu memang belum ada syariat Adzan, yang ada baru panggilan untuk berkumpul dalam rangka shalat. Yang dikumandangkan adalah seruan `Ash-shalatu jamiah`, lalu Jibril shalat menjadi imam untuk nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam shalat menjadi imam untuk para shahabat lainnya.

Namun syariat untuk shalat berjamaah memang belum lagi dijalankan secara sempurna dan tiap waktu shalat, kecuali setelah beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tiba di Madinah dan membangun masjid. Saat itulah shalat berjamaah dilakukan tiap waktu shalat di masjid dengan ditandai dengan dikumandangkannya Adzan. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam meminta Bilal radhiyallahu ‘anhu untuk mengumandangkan adzan dengan sabdanya :
“Wahai Bilal, bangunlah dan lihatlah apa yang diperintahkan Abdullah bin Zaid dan lakukan sesuai perintahnya”. (HR. Bukhari)[6]

Rasulullah dalam haditsnya menerangkan tentang pentingnya shalat jama’ah Rasulullah bersabda “Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya sungguh aku ingin memerintahkan untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku berpaling kepada orang-orang yang terlambat hadir dan aku bakar rumah-rumah mereka….. .(H.R Bukhari) . Dan sumpah Rasulullah tersebut menjelaskan tentang pentingnya perkara yang beliau sebutkan sebagai tekanan kepada orang yang meninggalkan shalat berjama’ah[7].
E.     Hukum Shalat Berjama’ah
                        Sebagian ulama’ mengatakan bahwa shalat jama’ah itu adalah fardhu ‘ain (wajib ‘ain) bagi laki-laki yang mukallaf dan mampu, baik yang sedang tidak bepergian(mukim) maupun sedang dalam perjalanan(safar). Abu Bakar al-Kasani mengomentari tetang perintah Allah yang ada dalam Q.S Al-Baqarah: 43 “Dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’ “ kata ruku’ dalam ayat tersebut adalah mengandung arti shalat berjama’ah, dengan demikian perintah mendirikan shalat berjama’ah tersebut bersifat mutlak dan itu menunjukkan diwajibkannya amalan tersebut[8], yakni untuk shalat lima waktu. sebagian pendapat mengatakan bahwa shalat jama’ah itu fardhu kifayah, dan sebagian lagi berpendapat sunnah muakkad (sunnah istimewa). Yang akhir inilah hukum yang layak, kecuali shalat jum’at. Pengarang Nailul Autar berkata, “pendapat yang seadil-adilnya dan dekat kepada yang betul ialah shalat berjama’ah itu sunnah muakkad[9].”
Shalat berjama’ah lima waktu di masjid bagi laki-laki adalah lebih baik daripada shalat berjama’ah dirumah. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi  Wasallam:
صلوا أيها الناس في بيوتكم فإن أفضل صلاة صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة. (رواه البخاري ومسلم)
“hai manusia shalatlah kamu di rumah kamu masing-masing. Sesungguhya sebaik-baik shalat seseorang ialah di rumahnya, kecuali shalat almaktubah/lima waktu (maka dimasjid lebih baik).”(H.R Bukhari Muslim).
Para perempuan juga diperbolehkan shalat berjama’ah di masjid walaupun shalat dirumah lebih baik bagi mereka. Hal ini juga sesuai dengan sabda Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi  Wasallam:
لا تمنعوا نساءكم المساجد وبيوتهن خير لهن. (رواه أبو داود)
“janganlah kamu melarang perempuan-perempuanmu ke masjid, walaupun rumah-rumah mereka(perempuan) lebih baik bagi mereka(buat beribadah).” (H.R Abu Dawud).
                        Imam Syafi’i Rahimahullah berpendapat tentang shalat jama’ah bahwasanya, “ tidak halal meninggalkan shalat berjama’ah pada setiap pelaksanaan shalat fardhu, sehingga tiada suatu kelompok pun dari orang yang mukim(domisili) maupun yang safar melainkan menegakkannya.”
                        Telah diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallah ‘Alaihi Wasallam bersabda:
 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقًا سَمِينًا ، أَوْ مِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ لَشَهِدَ الْعِشَاءَ.
“demi dzat yang jiwaku berada di tangann-Nya, sungguh aku bermaksud untuk menyuruh mengumpulkan kayu bakar. Kemudian aku perintahkan mereka untuk mengerjakan shalat, lalu dikumandangkan adzan untuk shalat kemudian aku perintahkan seorang laki-laki untuk mengimami orang banyak. Kemudian aku berpaling kepada orang-orang yang terlambat hadir dan aku bakar rumah-rumah mereka. Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, apabila salah seorang dari mereka mengetahui bahwa ia akan memperoleh daging gemuk pada tulang atau daging yang menempel di antara tapak kaki kambing,  niscaya ia akan menghadiri shalat isya,”[10]
                        Imam Syafi’i Rahimahullah mengatakan pula hal serupa dengan apa yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallah ‘alaihi wasallam bahwa beliau berkeinginan untuk membakar rumah-rumah suatu kaum yang meninggalkan shalat isya’ karena kemunafikan, beliau juga tidak memberi keringanan kepada orang-orang yang sanggup melaksanakan shalat jama’ah untuk meninggalkannya, kecuali karena udzur. WAllah Subhanahu Wa Ta’alau a’lam[11].

F.     Bagaimana hukumnya membawa anak kecil ke masjid
Mengenai hal ini saya akan mengambil jawaban dari pendapat syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Beliau menjawab:
“Menurut hemat saya, membawa anak-anak yang akan mengganggu jama’ah shalat tidak boleh. Karena hanya akan menyakiti jama’ah yang sedang menunaikan kewajiban dari Allah. Nabi Shallallahu ‘alaiahi was sallam pernah mendengar beberapa sahabat yang sedang shalat, bersuara keras dalam qiro’ah maka beliau bersabda.

 “Artinya : Janganlah sebagian kalian bersuara melebihi orang lain dalam membaca ayat”

 Dalam hadits lain, “Janganlah sebagian kalian mengganggu lainnya”.

 Jadi, segala sesuatu yang dapat mengganggu jama’ah shalat tidak boleh dilakukan oleh siapapun

 Nasihat saya kepada orang tua, sebaiknya tidak menyertakan anak-anak ke masjid, hendaklah mereka berpegang pada petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

 “Artinya : Perintahkanlah anak-anak kalian mengerjakan shalat sewaktu berumur tujuh tahun. Dan pukullah mereka jika tidak mau melaksanakannya sewaktu umur sepuluh tahun”.

 Demikian juga saya pesan kepada pengurus masjid agar berlapang dada dan tidak menghalangi anak-anak datang ke masjid sepanjang diperbolehkan oleh syari’at. Dan tidak mengusir mereka dari tempatnya, karena siapa saja yang lebih dahulu mengambil tempat, maka dialah yang paling berhak mendapatkannya, baik anak-anak atau orang dewasa. Karena itu, mengusir anak-anak dari tempat shalat mereka mengandung unsur.

 [1]. Perampasan hak, karena siapapun yang mendahului orang lain dari kalangan muslimin, maka dia orang yang paling berhak meraihnya.
 [2]. Menyebabkan trauma pada anak untuk kembali mendatangi masjid.
 [3]. Akan menanamkan rasa dengki anak terhadap orang yang mengusirnya dari tempatnya semula.
 [4]. Anak-anak akan berkumpul menjadi satu, sehingga terjadilah permainan di antara mereka dan menyebabkan gangguan terhadap jama’ah yang sebenarnya hal itu tidak akan terjadi manakala anak-anak berbaris dalam shaf orang-orang dewasa.

 Adapun pendapat yang disebutkan oleh sebagian ulama, bahwa anak kecil boleh dipindahkan dari tempatnya semula sehingga berada di ujung shaf atau di shaf paling akhir, dengan dalil bahwa Nabi pernah bersabda.

 “Artinya : Hendaknya berada didekatku, orang-orang dewasa dan berakal”

 Adalah pendapat marjuh (lemah) yang bertentangan dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain.

 “Artinya : Barangsiapa lebih dulu mendapatkan sesuatu yang belum ada seorangpun yang mendahuluinya maka dialah orang yang paling berhak mendapatkkannya”

 Dan istidlal (penggunaan dalil) mereka dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Hendaknya berada didekatku, orang-orang dewasa dan berakal”, dalam masalah ini tidak tepat.

 Karena kandungan hadits ini adalah anjuran kepada orang-orang dewasa dan berakal agar maju mendekati Nabi. Mereka adalah orang-orang yang lebih faham terhadap seluk beluk shalat daripada anak kecil. Dan lebih kuat pengetahuannya terhadap apa-apa yang dilihat atau didengar dari Nabi. Beliau tidak mengatakan : “Tidak boleh berada diekatku kecuali orang dewasa lagi berakal”.

 Seandainya beliau mengucapkan kalimat seperti itu, tentu pendapat yang membolehkan pemindahan anak-anak dari barisan depan dapat diterima. Tetapi redaksi hadits ini berisi perintah bagi orang-orang dewasa dan berakal untuk mencari shaf-shaf awal agar berada di dekat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.[12]

 [Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Islamiyah 2/8]

 [Disalin dari kitab Fatawa Ath-Thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]
G.    Hukum Meninggalkan Shalat Jama’ah Ketika Memiliki Udzur
                        Pada pembahasa pembahasan kali ini kami akan membahas tentang hukum seseorang yang meninggalkan shalat berjama’ah dikarenakan memiliki udzur, dan udzur tersebut adalah yang tergolong syar’i dan telah disebutkan dalam hadits nabi Shallallah ‘alaihi wasallam yang shahih diantaranya:
1)      Sakit, yang menyebabkan tidak dapat menghadiri shalat berjama’ah. Dalilnya adalah hadits Anas yang mengisahkan tentang sakitnya rasulullah hingga beliau tidak bisa menghadiri shalat berjama’ah yang diimami oleh Abu Bakar sebelum beliau wafat[13].
2)      Terhidangnya makanan yang hendak dimakan saat itu, Dalilnya adalah sabda nabi Shallallah ‘alaihi wasallam :
لا صلاة بحضرة الطعام ولا هو يدافعه الأخبثان
 “Tidak sempurna shalat seseorang pada saat telah dihidangkan makanan dan tidak pula saat ia menahan al-akhbatsan(Buang air kecil dan besar)[14].
3)      Lupa yang kadang kala dialami seseorang, dalilnya adalah tentang tertidurnya Rasulullah dan para sahabat beliau saat kembali dari sebuah peperangan, beliau bersabda yang artinya “ barangsiapa terlupa mengerjakan shalat hendaklah ia mengerjakannya saat ia mengingatkan karena Allah befirman: dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku(Q.S Thahaa :14)[15].”
4)      Hujan, dalilnya adalah hadits Abul Malih dari ayahnya bahwa ia menyaksikan Rosulullah Shallallah ‘alaihi wasallam pada masa perjanjian hudaibiyah pada hari jum’t, saat itu hujan turun tidak begitu deras hinggan tidak membuat basah alas sepatu mereka, Rsulullah Shallallah ‘alaihi wasallam memerintahkan agar mereka shalat ditempat masing-masing[16].
H.    Keutamaan Melaksanakan Shalat berjama’ah
Pertama: Shalat Jama’ah Memiliki Pahala yang Berlipat daripada Shalat Sendirian
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, beliau berkata bahwa Rasulullah Shallallah ‘alaihi wa sallam bersabda,
بسع وعشرين درجة صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفد
Shalat jama’ah lebih utama daripada shalat sendirian sebanyak 27 derajat.[17]
Dari Abu Sa’id Al Khudri, beliau berkata bahwa Rasulullah Shallallah ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الصَّلاَةُ فِى جَمَاعَةٍ تَعْدِلُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ صَلاَةً فَإِذَا صَلاَّهَا فِى فَلاَةٍ فَأَتَمَّ رُكُوعَهَا وَسُجُودَهَا بَلَغَتْ خَمْسِينَ صَلاَةً ».
 Shalat jama’ah itu senilai dengan 25 shalat. Jika seseorang mengerjakan shalat ketika dia bersafar, lalu dia menyempurnakan ruku’ dan sujudnya, maka shalatnya tersebut bisa mencapai pahala  50 shalat.[18]
Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Kadang keutamaan shalat jama’ah disebutkan sebanyak 27 derajat, kadang pula disebut 25 kali lipat, dan kadang juga disebut 25 bagian. Ini semua menunjukkan berlipatnya pahala shalat jama’ah dibanding dengan shalat sendirian dengan kelipatan sebagaimana yang disebutkan.”
Kedua: Dengan Shalat Jama’ah Akan Mendapat Pengampunan Dosa
Dari ‘Utsman bin ‘Affan, beliau berkata bahwa saya mendengar Rasulullah Shallallah ‘alaihi wa sallam bersabda,
من توضأ للصلاة فأسبغ الوضوء ثم مشي إلي الصلاة المكتوبة فصلاها مع الناس أو مع الجماعة أو في المسجد غفر الله له ذنوبه
Barangsiapa berwudhu untuk shalat, lalu dia menyempurnakan wudhunya, kemudian dia berjalan untuk menunaikan shalat wajib yaitu dia melaksanakan shalat bersama manusia atau bersama jama’ah atau melaksanakan shalat di masjid, maka Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan mengampuni dosa-dosanya.
Ketiga: Setiap Langkah Menuju Masjid untuk Melaksanakan Shalat Jama’ah akan Meninggikan Derajatnya dan Menghapuskan Dosa; juga Ketika Menunggu Shalat, Malaikat Akan Senantiasa Mendo’akannya
Dari Abu Hurairah, beliau berkata bahwa Rasulullah Shallallah ‘alaihi wa sallam bersabda,
صلاة الرجل في جماعة تزيد على صلاته في بيته وصلاته في سوقه بضعا وعشرين درجة وذلك أن أحدهم إذا توضأ فأحسن الوضوء ثم أتى المسجد لا ينهزه إلا الصلاة لا يريد إلا الصلاة فلم يخط خطوة إلا رفع له درجة وحط عنه خطيئة حتى يدخل المسجد فإذا دخل المسجد كان في الصلاة ماكانت الصلاة هي تحبسه والملائكة يصلون على أحدكم ما دام في مجلسه الذي صلى فيه يقولون اللهم ارحمه اللهم اغفر له اللهم تب عليه مالم يؤذي فيه مالم يحدث فيه
Shalat seseorang dalam jama’ah memiliki nilai lebih 20 sekian derajat daripada shalat seseorang di rumahnya, juga melebihi shalatnya di pasar. Oleh karena itu, jika salah seorang di antara mereka berwudhu, lalu menyempurnakan wudhunya, kemudian mendatangi masjid, tidaklah mendorong melakukan hal ini selain untuk melaksanakan shalat; maka salah satu langkahnya akan meninggikan derajatnya, sedangkan langkah lainnya akan menghapuskan kesalahannya. Ganjaran ini semua diperoleh sampai dia memasuki masjid. Jika dia memasuki masjid, dia berarti dalam keadaan shalat selama dia menunggu shalat.  Malaikat pun akan mendo’akan salah seorang di antara mereka selama dia berada di tempat dia shalat. Malaikat tersebut nantinya akan mengatakan: Ya Allah Subhanahu Wa Ta’ala, rahmatilah dia. Ya Allah Subhanahu Wa Ta’ala, ampunilah dia. Ya Allah Subhanahu Wa Ta’ala, terimalah taubatnya. Hal ini akan berlangsung selama dia tidak menyakiti orang lain (dengan perkataan atau perbuatannya) dan selama dia dalam keadaan tidak berhadats.
Keempat: Melaksanakan Shalat Jama’ah Berarti Menjalankan Sunnah Nabi, Meninggalkannya Berarti Meninggalkan Sunnahnya
Terdapat sebuah atsar dari dari ‘Abdullah bin Mas’ud, beliau berkata,
من سره أن يلقى الله غدا مسلما فليحافظ على هؤلاء الصلوات حيث ينادي بهن فإن الله شرع لنبييكم – صلى الله عليه وسلم – سنن الهدى وإن هن من سنن الهدى ولو أنكم صليتم في بيوتكم كما يصلي هذا المتخلف في بيته لتركتم سنة نبيكم ولو تركتم سنة نبيكم لضللتم .
 Barangsiapa yang ingin bergembira ketika berjumpa dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala besok dalam keadaan muslim, maka jagalah shalat ini (yakni shalat jama’ah) ketika diseru untuk menghadirinya. Karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah mensyari’atkan bagi nabi kalian Shallallah Subhanahu Wa Ta’alau ‘alaihi wa sallam sunanul huda (petunjuk Nabi). Dan shalat jama’ah termasuk sunanul huda (petunjuk Nabi). Seandainya kalian shalat di rumah kalian, sebagaimana orang yang menganggap remeh dengan shalat di rumahnya, maka ini berarti kalian telah meninggalkan sunnah (ajaran) Nabi kalian. Seandainya kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian, niscaya kalian akan sesat.

Ibnu ‘Allan Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan,
       “Jika kalian melaksanakan shalat di rumah kalian yaitu melaksanakan shalat wajib sendirian atau melaksanakan shalat jama’ah namun di rumah(bukan di masjid) sehingga tidak nampaklah syi’ar islam, sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang yang betul-betul meremehkannya, maka kalian berarti telah meninggalkan ajaran nabi kalian yang memerintahkan untuk menampakkan syi’ar shalat berjama’ah. Jika kalian melakukan seperti ini, niscaya kalian akan sesat. Sesat adalah lawan dari mendapat petunjuk.”
Catatan: Ancaman bagi orang yang meninggalkan shalat berjama’ah ini ditujukan bagi kaum pria, sedangkan wanita lebih utama shalat di rumahnya berdasarkan kesepakatan kaum muslimin (baca: ijma’ kaum muslimin).

I.       Hikmah Melaksanakan Shalat berjama’ah
Pertama: Melaksanakan Shalat Jama’ah Juga Punya Fungsi Sebagai Pembinaan Kehidupan Sosial
                        Shalat berjama’ah juga berfungsi sebagai sarana membangun kehidupan sosial bermasyarakat. Dan shalat berjama’ah ini sangat diutamakan dilakukan di masjid. Sebagaimana yang terjadi di zaman Rasulullah Shallallah ‘alaihi wa sallam, Nu’man bin Basyir berkata, Rosul Shallallah ‘alaihi wa sallam menghadapkan wajah kepada manusia(para jama’ah) lalu bersabda,
أقيموا صفوفكم ثلاثا, والله لتقيمنّ صفوفكم أو ليخالفنّ الله بين قلوبكم.
“ Luruskan shaf-shaf kalian(beliau mengucapkannya tiga kali). Demi Allah, kamu harus meluruskan shaf atau(jika tidak) Allah akan membuat hati kalian saling berselisih[19].
Kedua: Melaksanakan Shalat Jama’ah Juga Punya Fungsi Sebagai Pembinaan Pribadi yang Disiplin
                        Diantara hikmah shalat berjama’ah adalah membina dan melatih pribadi seorang muslim untuk selalu disiplin dan tepat waktu, karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah menetapkan waktu-waktu shalat sebagaimana terdapat dalam kalamullah di surat An Nisa’ Ayat 103 :
¨bÎ)……. no4qn=¢Á9$# ôMtR%x. n?tã šúüÏZÏB÷sßJø9$# $Y7»tFÏ. $Y?qè%öq¨B ÇÊÉÌÈ  
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman (Q.S An Nisa’ 103).
Ketiga: Melaksanakan Shalat Jama’ah Termasuk Mensyi’arkan Islam
                        Dan tak kalah pentingnya juga, hikmah dari shalat berjama’ah adalah mensyi’arkan islam kepada khalayak umum, yang dengan melaksanakan shalat berjama’ah, secara tidak langsung kita menunjukkan kesamaan antara umat muslim, kekuatan barisan, kesatuan bahasa, pendidikan untuk mematuhi peraturan dan pemimpin serta mengarahkan kepada tujuan yang satu yaitu mencari keridhaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala[20].
                        Dari penjelasan diatas dapat kita ketahui bahwa terdapat keutamaan dan hikmah yang sangat penting dalam pelaksanaan shalat berjama’ah, maka dari itu kami mengajak para pembaca marilah kita sama-sama berusaha melazimkan untuk selalu shalat berjama’ah sehingga kita semua bisa mendapatkan manfaat, hikmah serta manfaat dari shalat berjama’ah tersebut.

J.      Pendekatan dan Penyadaran Masyarakat Tentang Shalat Berjama’ah
Pendekatan dan penyadaran masyarakat tentang shalat berjama’ah adalah dengan cara melakukan pembinaan kepada para jama’ah dan selalu berusaha untuk memahamkan mereka tentang pemahaman syari’at islam yang benar, sehingga para jama’ah dapat beribadah secara benar dan sesuai dengan yang diperintahkan Allah dan Rasulullah, atau dengan ungkapan “ usaha untuk mewujudkan jama’ah yang sholeh yang berfikir dan berbuat sesuai dengan ajaran islam guna terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur yang diridloi Allah Subhanahu Wa Ta’ala[21]. Untuk melakukan pendekatan seperti itu diperlukan beberapa langkah untuk bisa mempelancar usaha pendekatan dan penyadaran tersebut, diantaranya;
1.      Aktualisasi fungsi dan peran masjid dalam mengajak masyarakat untuk shalat berjama’ah. Seperti; Mengadakan kegiatan syar’i yang mengarah kepada terlaksanakannya shalat berjama’ah, buka bersama (dibulan ramadhan), mengadakan kajian rutin dengan tema-tema actual, mengadakan lomba-lomba islami, melakukan bimbingan agama(keilmuan, diskusi, dan bermusyawarah)[22].
2.      Mempersatukan jama’ah(umat islam) dalam satu ikatan persaudaraan. Dalam hal ini kita  bnberusaha menyampaikan kepada masyarakat tentang makna jama’ah yang sesuai dengan Al Quran dan sunnah, juga mengajak kepada seluruh mukmin untuk bersatu, karena orang mukmin dengan mukmin yang lain adalah bersaudara,  sebagaimana firman Allah;
  إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (10)
10. orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat (Q.S Al Hujurat: 10).

3.      Menghilangkan jurang perpisahan dan perbedaan antar golongan. Maksud dari menghilangkan jurang perpisahan dan perbedaan adalah kita saling menghargai pendapat antar kelompok, asalkan masih berlandaskan Al Quran dan sunnah dan pemahaman salaf ash shalih. Dan kita harus berkeyakinan bahwa yang dinilai dihadapan Allah adalah ketaqwaan kita[23]. Sebagaimana firman Allah;

   يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ (13) 
13. Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengena(Q.S Al Hujurat: 13).

Allah juga memerintahkan kita untuk selalu berpegang teguh pada tali agama-Nya dan melarang kita bercerai-berai. Sebagaimana firman Allah;
  وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ (103)  
103. dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk(Q.S Ali Imran: 103).

Demikianlah makalah singkat ini, yang hanya menyebutkan sedikit sekali dari beberapa perkara yang berhubungan dengan shalat berjama’ah, maka dari itu kami yakin bahwa masih banyak kekurangan dalam tulisan ini sehingga kami mengharap kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca sekalian.

Wallahu A’lam. Walhamdulillahi Rabbil ‘Alamin.



Daftar Pustaka
Al Quran Al karim
A. Rahman Ritonga dan  Zainuddin, Fiqh Ibadah,  Jakarta:  Gaya Media Pratama, 1997
Abu Dawud Sulaiman bin Al-Asy Ats As Sijistani, Sunan Abi Dawud, Bairut: Daru Al Kitab Al Arabi, tt
Abul Husain Muslim Bin Hajjaj Abu A-lHasan Al-Qusyairi An-Naisaburi, Shahih Muslim, Bairut : Darul Jail dan Darul Aafat, tt.
Ahmad Warson Munawwir, Kamus Al Munawir, Surabaya: Penerbit Pustaka Progressif, 1997
Ibnu Hajar Al Atsqalani, Fathul bari, terj, Jakarta:  Pustaka Imam Syafi’I, 2010
Imam Syafi’i Abu Abdillah Muhammad bin Idris, Al-Umm, Jakarta: Pustaka Azzam, 2004
KODI DKI Jakarta, Idarah Masjid, Jakarta: KODI DKI, 1974
masbaim.blogspot.com/.../shalat-berjamaahust-ahmad-sarwat-lc.html
Muhammad bin Ismail Abu Abdillah Al Bukhari, Shohih Bukhari, Bairut: Daru Ibnu Katsir, 1986
Muhammad bin Ismail Al Amir Ash Shan’ani, Subulus Salam, Jakarta: Darus Sunnah, 2010
Siswanto, Panduan Praktis organisasi remaja masjid, Jakarta: pustaka Al kautsar, 2005
Sulaiman Rasjid, Fiqhul Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1994
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fatawa Ath-Thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Terj, Penerbit Griya Ilmu
Syekh Abdullah bin Shalih al Fauzan, Buku Pintar Masjid, Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’I 2011
Team Penyusun Dewan Redaksi, Ensiklopedi islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997


[1] Ahmad Warson Munawwir, Kamus Al Munawir, Surabaya: Penerbit Pustaka Progressif, 1997, Hal. 792
[2] Abul Husain Muslim Bin Hajjaj Abu A-lHasan Al-Qusyairi An-Naisaburi, Shahih Muslim, Bairut :tt. Darul Jail dan Darul Aafat, Jilid/Hal: 4/153
[3] Kamus Al Munawir, Hal: 209
[4] Kamus Al Munawir, Hal: 209
[5] Team Penyusun Dewan Redaksi, Ensiklopedi islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997, hal: 310
[6] masbaim.blogspot.com/.../shalat-berjamaahust-ahmad-sarwat-lc.html
[7] Muhammad bin Ismail Al Amir Ash Shan’ani, Subulus Salam, Jakarta: Darus Sunnah, 2010, Jilid/Hal: 1/118
[8] Syekh Abdullah bin Shalih al Fauzan, Buku Pintar Masjid, Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’I 2011, hal: 26
[9] Sulaiman Rasjid, Fiqhul Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1994, hal: 107
[10] Muhammad bin Ismail Abu Abdillah Al Bukhari, Shohih Bukhari, Bairut: Daru Ibnu Katsir, 1986, Juz/Hal: 1/231
[11] Imam Syafi’i Abu Abdillah Muhammad bin Idris, Al-Umm, Jakarta: Pustaka Azzam, 2004, Hal: 217
[12] Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fatawa Ath-Thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Terj, Penerbit Griya Ilmu
[13] H.R Bukhari (680) dan Muslim (419)
[14] H.R Muslim(560)
[15] H.R Muslim(680)
[16] H.R Abu Dawud(1064)
[17] Shahih Bukhari, Muhammad bin Ismail Abu Abdillah Al Bukhari(no 645) Shahih Muslim, Abul Husain Muslim bin Hajjaj Abu Al Hasan Al Qusyairi An Naisaburi (no 650)
[18] Abu Dawud Sulaiman bin Al-Asy Ats As Sijistani, Sunan Abi Dawud, Bairut: Daru Al Kitab Al Arabi, tt, Juz/Hal: 1/220
[19] Ibnu Hajar Al Atsqalani, Fathul bari, terj, Jakarta:  Pustaka Imam Syafi’I, 2010, juz/hal: 7/431
[20] A. Rahman Ritonga dan  Zainuddin, Fiqh Ibadah,  Jakarta:  Gaya Media Pratama, 1997, Hal 115
[21] KODI DKI Jakarta, Idarah Masjid, Jakarta: KODI DKI, 1974, Hal: 46
[22] Siswanto, Panduan Praktis organisasi remaja masjid, Jakarta: pustaka Al kautsar, 2005, Hal : 33
[23] Idarah Masjid, Hal: 47



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text