Mutiara Hikmah

icon

icon

Minggu, 08 Desember 2013

TARTIBUL ADILLAH

Ushul Fiqh
Tartibul Adillah




Tartibul Adillah[1]
Pembicaraan tentang ini akan dibahas selanjutnya:
1.      Yang dimaksud tartibul adillah yaitu: menjadikan seluruh dalil pada beberapa tingkatannya yang tepat, menurut suatu pendangan dengan beberapa pandangan lainnya.
2.      Adillah Syar’iyyah terbagi menjadi: sepakat terhadapnya dan perselisihan atasnya, qath’iyyah dan dhanniyyah, dan naqliyyah dan aqliyyah.
Dan dari kebaikan pengertian tentang ini adalah:
a)       Bahwasanya dalil yang telah disepakati adalah ada 4(empat), yaitu:
 1) Al Kitab
2) As Sunnah
3) Al Ijma’, dan
4) Qiyas.
b)       Bahwasanya dalil yang masih diperselisihkan adalah dikembalikan kepada dalil yang telah disepakati dari pandangan asalnya dan dalil tetapnya. Dengan sebab itu bisa diketahui.
c)       Bahwasanya dalil syar’iyyah, yaitu yang telah disepakati dan yang masih diperselisihkan adalah dikebalikan kepada dalil 4(empat) yang telah disepakati.
d)      Bahwasanya dalil yang 4(empat) adalah dikembalikan kepada al kitab dan as sunnah, dan semuanya dikembalikan kepada al kitab.
e)      Bahwasanya dalil yang 4(empat) telah disepakati dan tidak ada yang memperselisihkan, selalu dan tidak terpisah, semuanya adalah haq, dan yang haq tidak akan bertentangan tetapi membenarkan sebagian atas sebagian lainnya.
  1. Adillah Syar’iyyah dipandang dari wajibnya pengamalannya pada satu derajat atau tingkatan,  jika seluruhnya mewajibkan untuk mengikutinya dan berhujjah dengannnya.
 

Sample text