Ushul Fiqh
Tartibul Adillah
Tartibul Adillah
Tartibul Adillah[1]
Pembicaraan tentang ini akan dibahas selanjutnya:
1.
Yang dimaksud tartibul adillah yaitu:
menjadikan seluruh dalil pada beberapa tingkatannya yang tepat, menurut suatu
pendangan dengan beberapa pandangan lainnya.
2.
Adillah Syar’iyyah terbagi menjadi: sepakat
terhadapnya dan perselisihan atasnya, qath’iyyah dan dhanniyyah, dan naqliyyah
dan aqliyyah.
Dan dari kebaikan pengertian
tentang ini adalah:
a)
Bahwasanya
dalil yang telah disepakati adalah ada 4(empat), yaitu:
1) Al Kitab
2) As Sunnah
3) Al Ijma’, dan
4) Qiyas.
b)
Bahwasanya
dalil yang masih diperselisihkan adalah dikembalikan kepada dalil yang telah
disepakati dari pandangan asalnya dan dalil tetapnya. Dengan sebab itu bisa
diketahui.
c)
Bahwasanya
dalil syar’iyyah, yaitu yang telah disepakati dan yang masih diperselisihkan
adalah dikebalikan kepada dalil 4(empat) yang telah disepakati.
d)
Bahwasanya
dalil yang 4(empat) adalah dikembalikan kepada al kitab dan as sunnah, dan
semuanya dikembalikan kepada al kitab.
e)
Bahwasanya dalil yang 4(empat) telah disepakati
dan tidak ada yang memperselisihkan, selalu dan tidak terpisah, semuanya adalah
haq, dan yang haq tidak akan bertentangan tetapi membenarkan sebagian atas
sebagian lainnya.
- Adillah Syar’iyyah dipandang dari wajibnya pengamalannya pada satu derajat atau tingkatan, jika seluruhnya mewajibkan untuk mengikutinya dan berhujjah dengannnya.